Prosedur Pemberian Kredit Cepat Aman (KCA) Pada PT. Pegadaian Kantor Cabang Sayati

Ani Nur Aeni NIM.21511021 (2014) Prosedur Pemberian Kredit Cepat Aman (KCA) Pada PT. Pegadaian Kantor Cabang Sayati.

[thumbnail of UNIKOM_Ani_BAB_Cover.pdf] PDF
UNIKOM_Ani_BAB_Cover.pdf

Download (19kB)
[thumbnail of UNIKOM_Ani_Daftar_Isi.pdf] PDF
UNIKOM_Ani_Daftar_Isi.pdf

Download (88kB)
[thumbnail of UNIKOM_Ani_Daftar_Riwayat_hidup.pdf] PDF
UNIKOM_Ani_Daftar_Riwayat_hidup.pdf

Download (7kB)
[thumbnail of UNIKOM_Ani_KataPengantar.pdf] PDF
UNIKOM_Ani_KataPengantar.pdf

Download (146kB)
[thumbnail of UNIKOM_Ani Nur Aeni_DAFTAR PUSTAKA.pdf] PDF
UNIKOM_Ani Nur Aeni_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (7kB)
[thumbnail of UNIKOM_Ani_BAB1.pdf] PDF
UNIKOM_Ani_BAB1.pdf

Download (246kB)
[thumbnail of UNIKOM_Ani_BAB_II.pdf] PDF
UNIKOM_Ani_BAB_II.pdf

Download (156kB)
[thumbnail of UNIKOM_Ani_BAB_III.pdf] PDF
UNIKOM_Ani_BAB_III.pdf

Download (201kB)
[thumbnail of UNIKOM_Ani_BAB_IV.pdf] PDF
UNIKOM_Ani_BAB_IV.pdf

Download (21kB)
[thumbnail of unikom_Ani Nur Aeni_Lembar Pengesahan.pdf] PDF
unikom_Ani Nur Aeni_Lembar Pengesahan.pdf

Download (222kB)
[thumbnail of UNIKOM_Ani_Surat Publikasi.jpg]
Preview
PDF
UNIKOM_Ani_Surat Publikasi.jpg

Download (403kB) | Preview

Abstract

Keunggulan Produk Kredit Cepat Aman (KCA) prosedur pengajuannya sangat mudah, Proses pinjaman sangat cepat, hanya butuh 15 menit, pinjaman mulai dari Rp50.000,- sampai Rp20.000.000,- atau lebih, jangka waktu pinjaman maksimal 4 bulan atau 120 hari dan dapat diperpanjang dengan cara membayar sewa modal saja atau mengangsur sebagian uang pinjaman, pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu. Prosedur pemberian Kredit Cepat Aman (KCA) pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sayati diawali dengan pengisian formulir permohonan kredit, sampai yang terakhir yaitu pencairan kredit. Masih banyak hambatan yang dialami oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sayati dalam pemberian Kredit Cepat Aman (KCA) salah satunya adalah ketika harga emas turun maka nasabah harus membayar selisih dari jumlah pinjaman yang diberikan dengan harga emas yang berlaku saat nasabah akan melakukan perpanjangan jangka waktu pinjaman, tetapi tidak semua nasabah mengerti dengan hal itu, dan mau membayar selisihnya. Penanggulangan yang dilakukan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sayati adalah dengan memberikan keringanan dalam pembayaran selisih harga emas kepada nasabah, yaitu minimal pembayaran sebesar Rp.50.000,- dan nasabah diberikan fasilitas Gadai Khusus (GUK) yang di dalamnya terdapat perjanjian untuk melunasi selisih tersebut dalam 4 bulan kedepan.

Item Type: Article
Divisions: Laporan Kerja Praktek > Keuangan Perbankan
Depositing User: Robot Migration
Date Deposited: 15 Oct 2025 08:56
Last Modified: 15 Oct 2025 08:57
URI: http://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/17313

Actions (login required)

View Item
View Item