Mendisa, Karlina (2024) Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelenggaraan Praktik Pengobatan Tradisional Patah Tulang Dihubungkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional. Other thesis, Universitas Komputer Indonesia.
![]() |
Text
UNIKOM_Karlina Mendisa_Cover.pdf - Published Version Download (35kB) |
![]() |
Text
UNIKOM_Karlina Mendisa_Lembar Pengesahan.pdf - Published Version Download (61kB) |
![]() |
Text
UNIKOM_Karlina Mendisa_Surat Persetujuan Publikasi.pdf - Published Version Download (28kB) |
![]() |
Text
UNIKOM_Karlina Mendisa_Surat Pernyataan Keaslian.pdf - Published Version Download (46kB) |
![]() |
Text
UNIKOM_Karlina Mendisa_Kata Pengantar.pdf - Published Version Download (126kB) |
![]() |
Text
UNIKOM_Karlina Mendisa_Daftar Isi.pdf - Published Version Download (77kB) |
![]() |
Text
UNIKOM_Karlina Mendisa_BAB I.pdf - Published Version Download (293kB) |
![]() |
Text
UNIKOM_Karlina Mendisa_BAB II.pdf - Published Version Download (266kB) |
![]() |
Text
UNIKOM_Karlina Mendisa_BAB III.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (746kB) | Request a copy |
![]() |
Text
UNIKOM_Karlina Mendisa_BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (16kB) | Request a copy |
![]() |
Text
UNIKOM_Karlina Mendisa_BAB V.pdf - Published Version Download (151kB) |
![]() |
Text
UNIKOM_Karlina Mendisa_Pustaka Acuan.pdf - Published Version Download (158kB) |
![]() |
Text
UNIKOM_Karlina Mendisa_Kontak Penulis dan Kontributor Penelitian.pdf - Published Version Download (82kB) |
Abstract
Pengobatan tradisional patah tulang hingga saat ini masih banyak digunakan oleh masyarakat sebagai alternatif dari pengobatan modern. Namun, keberadaanya sering kali menimbulkan pro kontra di masyarakat. Selain itu pada penyelenggaraannya praktik pengobatan tradisional harus memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia. Salah satunya yaitu untuk membuka praktik pengobatan tradisional para penyehat tradisional wajib memiliki surat terdaftar penyehat tradisional (STPT) sebagai izin praktik. Namun, kenyataannya masih terdapat pengobatan tradisional patah tulang yang tidak memiliki izin praktik, sehingga dapat merugikan masyarakat yang menggunakan pengobatan tradisional patah tulang. Berdasarkan latar belakang tersebut maka permasalahan yang akan dikaji pada penelitian ini terkait dengan kedudukan hukum dan upaya penegakan hukum pada penyelenggaraan praktik pengobatan tradisional patah tulang berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat sebagai pengguna jasa pengobatan tradisional patah tulang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dan spesifikasi penelitian secara deskriptif analisis yaitu dengan cara menggambarkan data dan fakta terkait pengobatan tradisional berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, buku, jurnal dan sumber lainnya mengenai penyelenggaraan pengobatan tradisional patah tulang, agar tercapai kepastian hukum. Hasil dari penelitian ini yaitu kedudukan hukum pengobatan tradisional patah tulang diakui secara sah sebagai salah satu upaya kesehatan dan dilindungi oleh ketentuan yang mengatur pengobatan tradisional yaitu Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris. Kemudian upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan praktik pengobatan tradisional di lakukan melalui upaya preventif sebagai pencegahan melalui perizinan, pengawasan dan pembinaan oleh dinas kesehatan dan upaya refresif melalui Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisionl pada Pasal 83 ayat 1 tentang sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis dan pembatalan STPT. Namun, pada Pasal tersebut tidak mengatur mengenai sanksi bagi penyehat tradisional yang melakukan praktik tanpa memliki STPT sehingga hal tersebut menyebabkan penegakan hukum melalui upaya refresif tidak dapat dilakukan secara optimal.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pengobatan Tradisional, Patah Tulang, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 |
Subjects: | 300_SOCIAL SCIENCES > 340_Law > 341_Law of Nations. K Law > K Law (General) |
Divisions: | S1_SKRIPSI > FH_Ilmu Hukum (16) |
Depositing User: | Mia Mia Hayati Kosasih |
Date Deposited: | 10 Apr 2025 01:54 |
Last Modified: | 10 Apr 2025 01:54 |
URI: | http://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/9961 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |