Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan Sedarah Atau Inses (Incest) Mengenai Hak Abortus Provokatus Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan

Barlian, Liani Luthfia (2021) Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan Sedarah Atau Inses (Incest) Mengenai Hak Abortus Provokatus Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan. Other thesis, Universitas Komputer Indonesia.

[img]
Preview
Text
UNIKOM_LIANI L B_ COVER.pdf - Published Version

Download (102kB) | Preview
[img]
Preview
Text
UNIKOM_LIANI L B_ LEMBAR PENGESAHAN.pdf - Published Version

Download (686kB) | Preview
[img]
Preview
Text
UNIKOM_LIANI L B_SURAT KETERANGAN PERSETUJUAN PUBLIKASI.pdf - Published Version

Download (142kB) | Preview
[img]
Preview
Text
UNIKOM_LIANI L B_ LEMBAR PERNYATAAN.pdf - Published Version

Download (504kB) | Preview
[img]
Preview
Text
UNIKOM_LIANI L B_KATA PENGANTAR.pdf - Published Version

Download (214kB) | Preview
[img]
Preview
Text
UNIKOM_LIANI L B_DAFTAR ISI.pdf - Published Version

Download (98kB) | Preview
[img]
Preview
Text
UNIKOM_LIANI L B_BAB I.pdf - Published Version

Download (377kB) | Preview
[img]
Preview
Text
UNIKOM_LIANI L B_BAB II.pdf - Published Version

Download (390kB) | Preview
[img] Text
UNIKOM_LIANI L B_BAB III.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (635kB) | Request a copy
[img] Text
UNIKOM_LIANI L B_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (286kB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
UNIKOM_LIANI L B_BAB V.pdf - Published Version

Download (157kB) | Preview
[img]
Preview
Text
UNIKOM_LIANI L B_PUSTAKA ACUAN.pdf - Published Version

Download (233kB) | Preview
[img]
Preview
Text
UNIKOM_LIANI L B_KONTAK PENULIS DAN KONSTRIBUTOR.pdf - Published Version

Download (66kB) | Preview
Official URL: https://elibrary.unikom.ac.id

Abstract

Aborsi atau nama lainnya abortus provokatus yang dilakukan oleh perempuan yang mengalami tindak pidana perkosaan sedarah atau inses, sering diperdebatkan oleh banyak kalangan masyarakat apakah diperbolehkan atau tidak. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis membahas mengenai bagaimana perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan sedarah (incest) mengenai hak abortus provokatus menurut Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi. Dengan tujuan untuk membahas mengenai perlindungan hukum terhadap korban perkosaan sedarah atau inses (incest) mengenai hak abortus provokatus berdasarkan peraturan yang terdapat di Indonesia dan kendala yang dialami korban perkosaan sedarah atau inses (incest) untuk mendapatkan hak abortus provokatus serta penanggulangannya. Metode pendekatan pada penelitian ini dengan metode yuridis normatif yaitu didasarkan pada data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal dan sumber lain yang dianggap relevan dengan permasalahan abortus provokatus korban perkosaan sedarah atau (incest). Spesifikasi penelitian dengan deskriptif analisis yaitu menggambarkan hukum positif yang berlaku dikaitkan dengan teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum yang berhubungan dengan abortus provokatus oleh korban perkosaan sedarah atau inses (incest). Hasil penelitian yang didapatkan bahwa di Indonesia perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan sedarah (incest) mengenai hak abortus provokatus berupa disediakan tenaga medis, serta tempat layanan resmi yang disediakan oleh Kementerian kesehatan dengan konseling pra-aborsi dan pasca-aborsi berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi. Tetapi kendala korban perkosaan sedarah atau inses (incest) adalah batas masa hamil untuk melakukan abortus provokatus maksimal 40 hari dan susahnya mendapatkan layanan apabila kasus belum diputus sebagai kasus perkosaan sehingga memungkinkan korban perkosaan tersebut dipidanakan jika melakukan abortus provokatus. Saran sebaiknya ada pertimbangan mengenai perubahan batas usia kehamilan untuk melakukan abortus provokatus menjadi 10 hingga 12 Minggu atau tergantung dari hasil pemeriksaan Dokter dan perlu adanya regulasi yang mengatur mengenai keterangan polisi dan atau keterangan dokter yang dapat memudahkan korban perkosaan sedarah atau incest untuk mendapatkan hak abortus provokatus bahkan sebelum adanya putusan kasus.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Aborsi, Pidana , Perkosaan
Subjects: 300_SOCIAL SCIENCES > 340_Law > 340_Law
K Law > K Law (General)
Divisions: S1_SKRIPSI > FH_Ilmu Hukum (16)
Depositing User: Mrs. Calis Maryani
Date Deposited: 18 May 2022 06:48
Last Modified: 18 May 2022 06:48
URI: http://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/5316

Actions (login required)

View Item View Item