Situmeang, Sahat Maruli Tua (2020) Pengantar Sistem Hukum Indonesia Suatu Tinjauan Teoretis. Logos Publishing, Bandung. ISBN 978-623-7416-30-2
|
Text
Buku Pengantar SHI1.pdf - Published Version Download (8MB) | Preview |
|
|
Text
Buku Pengantar SHI.pdf - Published Version Download (8MB) | Preview |
Abstract
Berdasarkan uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Indonesia sebagai suatu negara yang memiliki sistem hukum yang tidak luput dipengaruhi oleh sejarah hukumnya. Peranan pemerintah dalam implementasi hukum pada masing- masing periode berbicara, bagaimana peranan pemerintah dalam implementasi hukum di Indonesia terkait dengan politik hukum yang dijalankan pemerintah, karena politik hukum itu menentukan produk hukum yang dibuat dan implementasinya. Pada masa penjajahan Belanda, politik hukumnya tertuang dalam Pasal 131 IS (Indische Staatsregeling) yang mengatur hukum mana yang berlaku untuk tiap-tiap golongan penduduk. Adapun mengenai penggolongan penduduk terdapat pada Pasal 163 IS. Berdasarkan politik hukum itu, di Indonesia masih terjadi pluralisme hukum. Setelah Indonesia merdeka, untuk mencegah kekosongan hukum dipakailah aturan peralihan seperti yang terdapat pada Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, Pasal 192 Konstitusi RIS dan Pasal 142 UUDS 1950. Hukum tidak terlalu berkembang pada masa awal kemerdekaan, akan tetapi implementasinya relatif baik yang ditandai lembaga peradilan yang mandiri. Hal ini merupakan efek dari berlakunya demokrasi liberal yang memberi kebebasan kepada warga untuk berpendapat. Sebaliknya pada masa Orde Lama, peran pemimpin (Presiden) sangat dominan yang menyebabkan implementasi hukum mendapat campur tangan dari Presiden. Akibatnya lembaga peradilan menjadi tidak bebas. Ketika Orde Baru berkuasa, politik hukum yang dijalankan pemerintah yaitu hukum diarahkan untuk melegitimasi kekuasaan pemerintah, sebagai sarana untuk mendukung sektor ekonomi dan sebagai sarana untuk memfasilitasi proses rekayasa sosial. Hal ini dikarenakan pemerintah Orde Baru lebih mengutamakan bidang ekonomi dalam pembangunan. Perubahan terjadi ketika memasuki Era Reformasi yang menghendaki penataan kehidupan masyarakat di segala bidang. Semangat kebebasan dan keterbukaan (transparansi) menciptakan kondisi terkontrolnya langkah pemerintah untuk mendukung agenda reformasi termasuk bidang hukum. Langkah-langkah yang diambil antara lain pembenahan peraturan perundangan, memberi keleluasaan kepada lembaga peradilan dalam menjalankan tugasnya serta memberi suasana kondusif dalamrangka mengembangkan sistem kontrol masyarakat untuk mendukung penegakan hukum.
Item Type: | Book |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Sistem Hukum, Peristiwa Hukum, Sejarah, Hukum Indonesia |
Subjects: | 300_SOCIAL SCIENCES > 340_Law > 340_Law K Law > K Law (General) |
Divisions: | BUKU > Buku |
Depositing User: | Mrs. Calis Maryani |
Date Deposited: | 06 Oct 2021 03:04 |
Last Modified: | 11 Oct 2021 04:16 |
URI: | http://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/4449 |
Actions (login required)
View Item |