Tinjauan Hukum Tentang Keabsahan Perkawinan Melaui Media Online Pada Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Widiinayah, Niken (2023) Tinjauan Hukum Tentang Keabsahan Perkawinan Melaui Media Online Pada Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Other thesis, Universitas Komputer Indonesia.

[img]
Preview
Text
cover.pdf - Published Version

Download (163kB) | Preview
[img]
Preview
Text
lembar pengesahan.pdf - Published Version

Download (88kB) | Preview
[img]
Preview
Text
surat publikasi.pdf - Published Version

Download (144kB) | Preview
[img]
Preview
Text
lembar pernyataan.pdf - Published Version

Download (188kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Kata Pengantar Niken Widi.pdf - Published Version

Download (421kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi Niken Widiinayah.pdf - Published Version

Download (443kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 1 Niken Widiinayah.pdf - Published Version

Download (583kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II Niken Widiinayah.pdf - Published Version

Download (782kB) | Preview
[img] Text
BAB III Niken Widiinayah.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (680kB) | Request a copy
[img] Text
BAB IV Niken Widiinayah.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (931kB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
BAB V Niken Widiinayah.pdf - Published Version

Download (403kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Pustaka Acuan Niken Widiinayah.pdf - Published Version

Download (260kB) | Preview
[img]
Preview
Text
lembar kontak.pdf - Published Version

Download (119kB) | Preview
Official URL: https://elibrary.unikom.ac.id/

Abstract

Munculnya pandemi covid-19 menimbulkan peristiwa perkawinan yang dilaksanakan melalui media online, perkawinan seperti ini terjadi karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan apabila kedua calon mempelai bertemu. Namun perkawinan melalui media online menimbulkan pro kontra di tengah-tengah kehidupan masyarakat, terdapat banyak pihak yang meragukan keabsahannya karena kedua calon mempelai tidak berada dalam ruangan yang sama. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum mengenai keabsahan suatu perkawinan online serta untuk mengetahui akibat hukum yang timbul terhadap perkawinan yang dilaksanakan secara online pada masa Pandemi Covid-19. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif dan spesifikasi penelitian secara deskriptif analisis, yaitu dengan cara menggambarkan data dan fakta yang ada terkait perkawinan online berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, kemudian ditinjau berdasarkan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, serta didukung dengan data lapangan berupa wawancara secara langsung. Data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif, agar tercapai kepastian hukum. Hasil dari penelitian yang pertama, keabsahan suatu perkawinan yang dilaksanakan melalui media online belum ada peraturan yang mengatur secara jelas di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Hal ini merupakan ketidakpastian hukum yang dapat menimbulkan pro dan kontra mengenai sahnya perkawinan secara online. Di samping itu, perkawinan dianggap sah apabila sah menurut hukum agama mempelai, juga selama pelaksanaan perkawinan tersebut tidak melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Perkawinan, serta telah memenuhi seluruh syarat yang berlaku. Kemudian perkawinan online menurut hukum agama Islam dianggap sah, artinya diperbolehkan untuk dilaksanakan namun dengan catatan harus memenuhi rukun dan syarat dalam pelaksanaannya serta dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan jelas keberadaannya dan identitasnya sudah di verifikasi dengan benar. Begitu pula menurut hukum agama Hindu perkawinan online boleh saja dilaksanakan selama video tersebut masih berbentuk real time. Sedangkan agama Katolik perkawinan melalui media online dianggap tidak sah, artinya tidak diperbolehkan. Kedua, apabila perkawinan online dianggap sah, maka akibat hukum yang timbul sesuai dengan apa yang tercantum dalam Undang-Undang Perkawinan, namun apabila perkawinan online dianggap tidak sah maka tidak menimbulkan akibat hukum, kecuali akibat hukum kepada anak.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Media online, Pandemi covid-19
Subjects: 300_SOCIAL SCIENCES > 340_Law > 341_Law of Nations.
K Law > K Law (General)
Divisions: S1_SKRIPSI > FH_Ilmu Hukum (16)
Depositing User: Mia Hayati Kosasih
Date Deposited: 15 Jan 2024 03:54
Last Modified: 15 Jan 2024 03:54
URI: http://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/8941

Actions (login required)

View Item View Item